Ia menambahkan pemerintah memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penyimpangan beras fortifikasi mencapai sekitar Rp71 triliun sehingga penindakan hukum harus segera dilakukan secara tegas.
“Tentu ini kita tindaklanjuti dan proses. Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia atau koruptor karena ini membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan mereka. Kita tidak boleh mundur dengan berita-berita yang disebar,” tegasnya.
Menurut Amran, satgas telah diminta tetap bekerja maksimal untuk menuntaskan pengumpulan bukti sebelum seluruh dokumen dan hasil pengujian diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut sementara ini terdapat 15 merek beras fortifikasi yang diperiksa berdasarkan sampel dari 14 sentra produksi beras nasional, termasuk Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.
Amran menegaskan identitas merek belum diumumkan karena menunggu proses penyelidikan, namun pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ant/wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

