Untuk mempercepat proses, rapat menyepakati pemampatan durasi teknis pelaksanaan tahapan Pilrek. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran, verifikasi berkas, penilaian kualitatif oleh Senat, hingga penyerahan rekomendasi kepada Kemenag di Jakarta.
Dari sisi kelengkapan administrasi, Kemenag juga membuka ruang penyederhanaan dokumen bagi calon pendaftar.
Muhammad Aziz Hakim Kepala Subdirektorat Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI mengatakan bahwa dokumen calon rektor sebelumnya masih dapat dievaluasi dan diperbarui.
“Terhadap berkas pendaftar calon rektor sebelumnya, kita dapat melakukan evaluasi dan pembaruan resume serta visi-misi. Adapun dokumen pendukung seperti SKCK atau surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya masih aktif tidak perlu dibuat baru, sehingga proses verifikasi bisa berjalan jauh lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Mudlofir Plt. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UINSA menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilrek sesuai regulasi dan statuta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian di lingkungan kampus.

NOW ON AIR SSFM 100

