“Kalau kita dilihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama itu ada kenaikan, ada yang 100 persen sampai 200 persen,” kata Basari.
Ia menjelaskan, pajak parkir itu dikenakan pada tempat usaha atau persil yang menyediakan area parkir. Selain restoran, contohnya yakni pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, maupun tempat usaha lainnya.
“Kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil. Contoh mudah, ada tempat usaha menyediakan tempat penyewaan parkir. Itulah menjadi kewajiban pajak parkir,” jelas Basari.
Basari menyebut, pajak parkir yang masuk ke pemerintah daerah saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan pengelola. Sementara parkir di tepi jalan umum masuk kategori retribusi dan menjadi kewenangan Dishub Surabaya.
Pembagian kewenangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk pajak parkir, bagian yang masuk kepada pemerintah daerah saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan pengelola.

NOW ON AIR SSFM 100

