Jumat, 18 September 2026

Pemkot: Digitalisasi Parkir Surabaya Tingkatkan PAD, Penghasilan Jukir hingga Rp2,5 Juta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pengendara saat membayar di gate parkir Jalan Tanjung Anom Surabaya, Jumat (14/8/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

“Kalau kita dilihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama itu ada kenaikan, ada yang 100 persen sampai 200 persen,” kata Basari.

Ia menjelaskan, pajak parkir itu dikenakan pada tempat usaha atau persil yang menyediakan area parkir. Selain restoran, contohnya yakni pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, maupun tempat usaha lainnya.

“Kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil. Contoh mudah, ada tempat usaha menyediakan tempat penyewaan parkir. Itulah menjadi kewajiban pajak parkir,” jelas Basari.

Basari menyebut, pajak parkir yang masuk ke pemerintah daerah saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan pengelola. Sementara parkir di tepi jalan umum masuk kategori retribusi dan menjadi kewenangan Dishub Surabaya.

Pembagian kewenangan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Untuk pajak parkir, bagian yang masuk kepada pemerintah daerah saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan pengelola.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
32o
Kurs