Tapi, meski stan disediakan gratis, Pemkot tetap menyiapkan aturan pemanfaatan. Pedagang yang sudah mendapatkan stan harus benar-benar berjualan. Jika stan tidak digunakan, atau justru diperjualbelikan, maka haknya bisa dicabut.
Vykka menyebut, aturan itu diperlukan agar stan kosong benar-benar dipakai oleh pedagang yang membutuhkan tempat usaha resmi.
“Jadi memang yang dia memiliki stan di sana tapi sehari-harinya tidak berjualan, sesuai perjanjian memang harus dicabut, karena ada pedagang pasar tumpah yang berjualan di luar kan harus kita fasilitasi supaya bisa masuk ke dalam,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Agus Priyo Akhirono Direktur Utama PD Pasar Surya membenarkan bahwa sekitar 2.700 stan kosong tersebut tersebar di seluruh pasar di Surabaya.
Namun, ia mengakui pemindahan tidak selalu mudah karena sebagian pedagang ingin tetap berjualan dekat lokasi lama agar tidak kehilangan pelanggan. “Jadi yang biasa di dekat pasar daerah Utara kan inginnya di daerah Utara, sedangkan di daerah Utara ketersediaannya hanya sekian,” ucapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

