Selasa, 28 Juli 2026

Pemkot Surabaya Catat 250 Titik Parkir Disegel karena Belum Mengantongi Izin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Potret lahan parkir milik swasta di Jalan Tunjungan yang disegel pemkot karena tak berizin, Selasa (7/7/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Skema pembagiannya 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Eri menilai, penerapan izin parkir membuat pengawasan menjadi lebih jelas karena seluruh lokasi parkir dapat terdata oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Karena itulah sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin),” katanya.

Pengawasan ini kata Eri agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum. Termasuk bertanggungjawab jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

“Mangkanya kita sekarang kuatkan lagi (pengawasan). Insyaallah dengan begini akan ada kepastian ketika parkir yang tanggung jawab siapa, kalau hilang barangnya, hilang sepeda motornya, siapa yang bertanggung jawab. Itu diatur di izin parkir,” tegasnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
31o
Kurs