Adapun pemutusan hubungan kerja itu dilakukan, karena Tio dinilai melanggar kontrak kinerja. “Kalau di kami selesai, bukan lagi kewenangan kami terkait urusan beliau. Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja,” tegasnya.
Ario menerangkan, Tio direkrut akhir 2024 lalu saat Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya membutuhkan tambahan MC laki-laki. Perekrutan Tio itu, semula dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakangnya sebagai Cak dan Ning Surabaya.
“Mas Tio bukan ASN dari bagian umum prokopim, dia hanya tenaga non ASN kontrak, karena beliau basic-nya Cak Surabaya. Terus kemudian akhir 2024, awal 2025 protokol membutuhkan amunisi MC laki-laki. Akhirnya pimpinan waktu itu merekrut beliau sebagai tenaga kontrak non ASN tadi,” bebernya.
Tapi pada akhir 2025, Tio tidak lagi dalam Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, melainkan menjadi staf administrasi biasa.
“Tetap di bawah prokopim. Tapi bukan di lingkup Balai Kota Surabaya. Staf umum prokopim ada yang bantu administrasi di beberapa lokasi,” ungkapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

