Di mana hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” ujarnya.
Ia minta camat dan lurah sosialisasi lagi agar peristiwa ini tidak terulang. Pemkot melarang partisipasi warga yang bersifat sukarela berubah jadi pungutan wajib.
“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan, Pemkot Surabaya tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana.

NOW ON AIR SSFM 100

