Selasa, 7 Juli 2026

Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Wajib bagi Warga yang Pindah Domisili

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Salinan surat pungutan untuk warga pindah masuk ke Kelurahan Sememi. Foto: Tangkapan layar dari unggahan sosial media

Ia memastikan dana yang telah dihimpun di wilayah itu, tidak masuk ke rekening pribadi pengurus tapi dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.

“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat,” ungkapnya.

Kawasan itu kata Arief, sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas lingkungannya, seperti jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

Ia menilai semangat gotong-royong itu positif, namun tetap harus dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 7 Juli 2026
26o
Kurs