Viral Pungutan Warga Pindah di Sememi Surabaya, DPRD Minta Pemkot Verifikasi
Senin, 6 Juli 2026 | 19:39 WIB
Salinan surat pungutan untuk warga pindah masuk ke Kelurahan Sememi. Foto: Tangkapan layar dari unggahan sosial media
“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar di sosial media soal surat pungutan di wilayah Sememi Surabaya untuk warga yang pindah masuk dikenakan biaya kas RT Rp150 ribu dan kas RW Rp250 ribu-Rp500 ribu. (lta/saf/ipg)