Rabu, 7 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Wajib bagi Warga yang Pindah Domisili

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Salinan surat pungutan untuk warga pindah masuk ke Kelurahan Sememi. Foto: Tangkapan layar dari unggahan sosial media

“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar di sosial media soal surat pungutan di wilayah Sememi Surabaya untuk warga yang pindah masuk dikenakan biaya kas RT Rp150 ribu dan kas RW Rp250 ribu-Rp500 ribu. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
28o
Kurs