Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup lahan parkir di Jalan Tunjungan milik swasta yang mahal dan tidak berizin.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mendatangi lokasi itu Sabtu (4/7/2026) usai mendapat laporan warga banyaknya barang hilang, pembayaran tunai, dan mahal.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) itu diketahui, lahan parkir semula berizin sampai 2024.
Kemudian empat bulan menunggak, diberi peringatan satu, dua, hingga sudah dilakukan penertiban untuk ditutup.
“Kalau enggak ada izinnya langsung tutupen, itu harga dirimu, pemkot. Ini kalau kalian layangkan peringatan satu, dua, berarti orang pemkot yang dolanan (bermain),” perintahnya ke jajaran.
Eri melanjutkan, setiap tempat usaha yang menyediakan parkir wajib berizin.
“Jadi biar apa? Di izin parkir itu siap yang mengelola, tarifnya berapa, siapa yang jaga. Lah yang punya lahan akhirnya bisa mengelola sendiri, bekerja sama dengan pihak ketiga. Tapi di dalam izin tersebut pengelola harus menjelaskan apakah aprkir dikelola sendiri atau pihak ketiga,” jelasnya.
“Jadi sekarang, semua kalau tempat usaha, di ruko-ruko, ada yang narik (parkir) Rp5.000 (motor), Rp10.000 (mobil), itu bukan dikelola pemkot,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eri meminta Bapenda Surabaya untuk memastikan izin parkir di tempat usaha yang menyediakan parkir. Bila tidak terpenuhi, maka usaha terancam ditutup.
“Kalau enggak punya izin parkir tak tutup usahane. Karena apa? Ya gini ini bikin ramai. Akhirnya laporan, “Cak aku mbayar Rp5.000, Cak aku mbayar Rp10.000.” Makanya aku minta tolong, bayar non tunai. Supaya enggak ada jukir liar, enggak ada yang bayar Rp5.000, enggak ada bayar Rp10.000,” jelasnya. (lta/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

