Pada kegiatan statis atau digelar di satu titik, maksimal volume di angka 120 desibel dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.
Sedangkan untuk kegiatan non-statis, seperti karnaval atau parade keliling, pengaturan pengeras suara dibatasi maksimal 80 desibel.
Selain itu, SE Bersama itu telah melarang kendaraan sound horeg melintas di sejumlah kawasan tertentu, seperti fasilitas kesehatan, area pendidikan, hingga tempat ibadah.
Eddy memastikan petugas telah menyiapkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan sound horeg.
Sanksi tersebut meliputi tindakan administratif, seperti pencabutan izin usaha atau bisnis sound system, pembubaran kegiatan secara paksa, hingga penindakan pidana oleh aparat kepolisian.
“Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran,” tandasnya.(wld/ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

