Ardhy Wahyu Basuki salah seorang terdakwa menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menjelaskan kewenangan apa yang disalahgunakan olehnya maupun bagaimana penyalahgunaan tersebut dilakukan.
Dia juga bilang, pekerjaan pengerukan memiliki dasar hukum dan perizinan yang merujuk pada Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 30 Oktober 2017 serta Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang diterbitkan untuk Pelindo.
“Jika memang Pelindo tidak berwenang untuk melakukan pengerukan, lalu atas dasar apa Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk Pelindo? Surat Penugasan 30 Oktober 2017 itulah jawabannya,” ujarnya dalam pledoi.
Ardhy melanjutkan, pekerjaan pengerukan telah diselesaikan dan diverifikasi secara berlapis. Menurutnya, proyek tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo maupun negara.
“Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan Pengerukan Tanjung Perak Tahun 2023/2024 telah memberikan keuntungan sebesar Rp955,07 miliar kepada Pelindo dan Rp53,51 miliar/tahun kepada Negara,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

