Sementara, Hendiek Eko Setiantoro dalam pleidoinya fokus pada tidak adanya keuntungan pribadi yang diterima dari pekerjaan pengerukan.
Bahkan dia menyebut kalau JPU mengakui tidak terdapat aliran dana kepadanya atau kepada rekan-rekannya yang lain.
Hendiek mengatakan, dirinya menjalankan tugas sebagai pekerja Pelindo untuk memastikan operasional pelabuhan tetap berjalan, kapal dapat berlayar dengan aman, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat sedimentasi.
Pekerjaan tersebut bukan pekerjaan fiktif karena benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo.
Dalam pleidoi, Hendiek juga mempertanyakan bagaimana dirinya dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi padahal tidak menerima keuntungan pribadi dan pekerjaan yang dilaksanakan justru memberikan manfaat bagi perusahaan serta negara.

NOW ON AIR SSFM 100

