Kamis, 13 Agustus 2026

Pengacara Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Tidak Ada Kerugian Negara, Ini Kriminalisasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Istimewa

Sementara, Hendiek Eko Setiantoro dalam pleidoinya fokus pada tidak adanya keuntungan pribadi yang diterima dari pekerjaan pengerukan.

Bahkan dia menyebut kalau JPU mengakui tidak terdapat aliran dana kepadanya atau kepada rekan-rekannya yang lain.

Hendiek mengatakan, dirinya menjalankan tugas sebagai pekerja Pelindo untuk memastikan operasional pelabuhan tetap berjalan, kapal dapat berlayar dengan aman, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat sedimentasi.

Pekerjaan tersebut bukan pekerjaan fiktif karena benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pelindo.

Dalam pleidoi, Hendiek juga mempertanyakan bagaimana dirinya dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi padahal tidak menerima keuntungan pribadi dan pekerjaan yang dilaksanakan justru memberikan manfaat bagi perusahaan serta negara.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
25o
Kurs