Dari beberapa pleidoi yang disampaikan terdakwa, mereka memohon agar Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan membebaskan mereka dari dakwaan maupun tuntutan hukum.
Sementara, Sudiman menyorot aliran dana dalam proyek pengerukan yang disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar. Sedangkan PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya.
Keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha, mengingat sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo. Sudiman menilai, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks konsolidasi laba kelompok usaha.
“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk para terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas Sudiman.(kir/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

