Kamis, 13 Agustus 2026

Pengacara Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Tidak Ada Kerugian Negara, Ini Kriminalisasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026). Foto: Istimewa

Dari beberapa pleidoi yang disampaikan terdakwa, mereka memohon agar Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan membebaskan mereka dari dakwaan maupun tuntutan hukum.

Sementara, Sudiman menyorot aliran dana dalam proyek pengerukan yang disebut mencapai sekitar Rp198,58 miliar. Sedangkan PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya.

Keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha, mengingat sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo. Sudiman menilai, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks konsolidasi laba kelompok usaha.

“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk para terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas Sudiman.(kir/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
25o
Kurs