“Yang pasti, penyadapan kepada sosok kepala negara berbeda dengan penyadapan kepada masyarakat umum. Mungkin kalau penyadapan kepada masyarakat umum motifnya intimidasi, kemudian juga untuk menekan dan penyalahgunaan kewenangan. Sama-sama penyalahgunaan kewenangan, tetapi ketika yang disadap ini pucuk pimpinan negara, persoalannya menjadi lain,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang belum menyimpulkan apakah dugaan penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Menurutnya, penyidik masih perlu mendalami tujuan pengumpulan data hasil penyadapan tersebut.
“Apakah itu bisa disebut makar atau tidak, saya rasa masih perlu pengembangan. Karena pengumpulan data dari penyadapan itu akan digunakan untuk apa? Ini perlu dikejar oleh penyidik Polri,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim Polri mengatakan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.












