Sabtu, 4 Juli 2026

Pengasuh Ponpes di Jepara Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Santri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP Hadi Kristanto Kapolres Jepara didampingi AKP M. Faizal Wildan U.R dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026). Foto: Antara

Polisi menetapkan IAJ (60) seorang pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mantingan, Jepara sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri.

“Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur,” kata AKBP Hadi Kristanto Kapolres Jepara saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Melansir dari Antara, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut telah terjadi sejak 27 April 2025. Sedangkan laporan kasus tindak pidananya baru diterima pada 19 Februari 2026 lalu.

Adapun modus pelaku, yakni ijab qabul sepihak, dilancarkan dengan cara meminta korban membaca kertas berbahasa Arab dan bacaan bismillah, syahadat, serta salawat nabi dengan diberi uang sebesar Rp100 ribu sebagai mahar.

Modus tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban berinisial MAR (19) bahwa telah dinikahi pelaku.

Dengan menjadikan korban seolah-olah menjadi istri sahnya, maka tersangka dengan leluasa menyuruh korban untuk melayani selayaknya suami istri hingga berkali-kali.

Lalu, lokasi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban, dilakukan di gudang produksi air mineral di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Hingga kasus kekerasan seksual tersebut terbongkar ketika korban liburan pulang ke rumah. Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang nadanya kurang pantas diketahui ibu korban. Kemudian ibu korban menanyakan terhadap korban kejadian sebenarnya yang menimpa anaknya itu.

Ibu korban pun tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap anaknya, lalu melaporkannya ke Polres Jepara.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk dari rekan keluarga dan ahli.

“Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang disita yakni tiga buah telepon genggam, satu set pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban dan satu buah diska lepas ukuran 4 gigabyte.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 6 huruf C UU RI nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU nomor 1/2023 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun. (ant/mar/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 4 Juli 2026
27o
Kurs