Kamis, 27 Agustus 2026

Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Disahkan Maksimal 15 Desember, Jika Gagal Siap Mundur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Supriyono alias Botok Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan aspirasi dalam audiensi dengan pimpinan DPR. Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal ketiganya Wakil Ketua DPR serta Andre Rosiade anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR hadir dalam audiensi tersebut, Kamis (27/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tuntutan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berujung pada pernyataan tegas dari pimpinan DPR RI.

Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Supriyono alias Botok Koordinator AMPB, meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai target pengesahan RUU tersebut.

Botok menegaskan, pihaknya tidak ingin janji pengesahan hanya berhenti sebagai pernyataan tanpa konsekuensi.

Ia meminta hasil audiensi dituangkan dalam berita acara yang memuat batas waktu secara jelas.

“Kita sudah mengikuti paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” kata Botok.

Ia kemudian meminta agar kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis sehingga memiliki batas waktu yang tegas.

“Kami minta berita acara audiensi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset itu, kami minta tanggalnya jadi jelas. Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan ABCDEFG, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tegasnya.

Botok bahkan meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila target pengesahan tidak terpenuhi.

“Seperti contoh, siap mengundurkan diri pimpinan DPR, Pak Dasco, Pak Cucun, Pak Saan, jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyampaikan hasil audiensi dengan massa.

Dasco menyatakan pimpinan DPR telah menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di… pimpinan DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” kata Dasco.

Pernyataan Dasco kemudian menjadi sorotan ketika ia menyampaikan konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR. Terima kasih,” tegas Dasco.(faz/kir/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 27 Agustus 2026
32o
Kurs