Senin, 4 Mei 2026

Pimpinan Komisi X DPR Usul Penghapusan Sistem PPPK dalam Proses Rekrutmen Guru

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sejumlah Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023). Sejumlah Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023). Mereka meminta kepada pemerintah mengangkat status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru inpassing merupakan guru non PNS yang telah melalui program penyetaraan dan mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri. Foto: Doc-Istimewa

Lalu Hadrian Irfani Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyatakan, reformasi tata kelola rekrutmen guru nasional perlu segera diwujudkan.

Legislator dari Fraksi PKB itu mengusulkan penghapusan sistem kluster Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.

Dalam keterangannya, hari ini, Senin (4/5/2026), di Jakarta, Lalu Hadrian bilang, tata kelola rekrutmen guru semestinya menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penghapusan klaster guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS, bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

“Sudah saatnya Pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem kluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” ujarnya.

Menurut Lalu Hadrian, selama ini kebijakan pengangkatan guru yang berlaku masih menimbulkan persoalan.

Persoalan itu antara lain karena tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan diskriminatif terhadap tenaga pendidik.

Dia melanjutkan, masih banyak guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji.

Salah satu penyebabnya yaitu lemahnya koordinasi tata kelola pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ungkapnya.

Kalau tata kelola berada di pemerintah pusat, Pimpinan Komisi X DPR itu optimistis kesejahteraan guru bisa merata, dan semua guru berpeluang menjadi PNS.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat 2 itu mengingatkan, guru adalah fondasi masa depan Bangsa. Sehingga, Negara harus hadir dengan sistem yang jelas dan berkeadilan.

Sekadar informasi, sistem perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai diperkenalkan di akhir masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden.

Dasar hukum PPPK adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 4 Mei 2026
30o
Kurs