Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Ditresiber Polda Jatim) membongkar kasus penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional serta menyita uang Rp81,5 miliar dan meringkus tiga tersangka warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sebanyak 77 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan. Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim menjelaskan jaringan penipuan itu menjalankan modus investasi trading kripto, dengan iming-iming keuntungan 30 sampai 200 persen kepada para korban.
Pengusutan kasus tersebut, berdasarkan tujuh laporan polisi yang dilaporkan para korban dalam kurun waktu Januari sampai April 2025 dengan total kerugian senilai Rp12 miliar lebih.
“Kasus penipuan online scam jaringan internasional dengan modus scam investasi trading dengan mata uang kripto berdasarkan tujuh laporan polisi yang dilaporkan oleh korban kurun waktu Januari sampai dengan April 2025 dengan total kerugian korban sebesar 12 miliar 931 juta rupiah lebih,” kata Bimo di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Bimo menjelaskan, penipuan bermula ketika korban melihat iklan trading saham dan kripto di media sosial sejak November 2023. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang mengklaim memberikan pelatihan investasi.
Di dalam grup itu, korban diminta membuka akun pada tiga platform, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR, yang dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi Android.
Selama mengikuti pelatihan trading, korban dijanjikan keuntungan besar dan disebut tidak akan mengalami kerugian dalam berinvestasi. Namun saat korban hendak menarik saldo pada Januari hingga April 2026, dana tidak bisa dicairkan.
Korban justru diminta membayar denda karena dituduh melakukan pelanggaran. “Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda. Apabila tidak membayar denda, maka korban diancam dilaporkan kepada pihak berwajib dan akan berhadapan dengan hukum,” katanya.

Bimo mengungkap jumlah korban masih dalam pendataan, sebab diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah seiring penyidikan yang terus dikembangkan.
Dalam proses penyidikan kasus, Ditresiber Polda Jatim kemudian meringkus tiga tersangka yang saling berbagi peran dalam menjalankan operasional jaringan internasional tersebut.
Tersangka pertama berinisial FM ditangkap di Jakarta pada 20 Juni 2026. Ia bertugas membantu membuat perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Tersangka kedua berinisial KPP ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026. KPP memerintahkan FM mencari identitas untuk pendirian perusahaan dan pembukaan rekening di Jakarta, Palangka Raya, serta Samarinda dengan imbalan Rp60 juta per perusahaan.
Menurut penyidik, atas arahan dua orang yang diduga berada di Malaysia, KPP mengirim lebih dari 10 telepon genggam yang telah terpasang akun internet banking dan aplikasi pertukaran kripto seperti Indodax, Pintu, dan Binance ke Kuala Lumpur.
Sementara tersangka ketiga, WH, ditangkap di Jakarta. Ia berperan sebagai koordinator operasional, keuangan, serta pembuat lapisan nominee perusahaan dan kripto untuk menerima uang korban.
WH disebut telah mengirim lebih dari 25 telepon genggam beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto langsung ke Vietnam.
“Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Ditresiber Polda Jatim berhasil menangkap 3 orang tersangka WNI yang terlibat,” ucapnya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti meliputi tiga laptop, enam telepon genggam, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token KeyBCA.
Penyidik juga membekukan dan menyita dana dari puluhan rekening yang diduga terkait tindak pidana tersebut. “Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening bank yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp81.527.932.000,” kata Bimo.
Selain itu, Ditresiber Polda Jatim juga mengendus indikasi adanya perputaran dana dalam jumlah jauh lebih besar. Berdasarkan analisis PPATK terhadap rekening Bank PT Zeryonic Mitra Cerdas yang diduga menjadi rekening penampung, tercatat nilai transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2023 hingga 20 Mei 2024.
“Dan kami telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman tracing aset terkait tindak pidana penipuan online atau scam trading mata uang kripto dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Bimo.
Polda Jatim kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta aset hasil pencucian uang. Polisi juga bekerja sama dengan Divhubinter Polri guna memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Bimo mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal serta melakukan verifikasi perusahaan maupun aplikasi melalui OJK atau kepolisian sebelum berinvestasi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati, verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan,” tandasnya.(wld/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

