Polemik penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya, yang membuat anggota LSM Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) ditahan Polrestabes Surabaya, kini kian berbuntut panjang.
Pasalnya, pemilik lama ruko yakni, Parahita Ardyakirana, juga menggugat Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dam Armuji Wakil Wali Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasar surat gugatan dengan nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby, Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek sengketa itu. Sedangkan Armuji, digugat atas dugaan pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Parahita juga menuntut uang ganti rugi pada Eri-Armuji sebesar Rp25 juta.
“Ya, klien kami melayangkan gugatan pada Eri Cahyadi dan Armuji. Klien kami, Pak Parahita adalah pemilik lama ruko tersebut sebelum dilakukan lelang oleh BRI,” kata Iskandar Fahmi Anwar kuasa hukum penggugat, dikonfirmasi suarasurabaya.net, Minggu (9/8/2026).
Fahmi menjelaskan, ruko yang menjadi sengketa itu, saat ini telah dibeli oleh Bagus Indra melalui lelang yang diadakan BRI. Tetapi, Parahita tidak mau menyerahkan ruko tersebut pada pemenang lelang karena menilai kewenangan eksekusi berada di PN Surabaya.
“Klien kamk kemudian memberikan kuasa pada M Ruslan dan Agus untuk menempati objek agar tidak dikuasai oleh pemenang lelang. Termasuk untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan yaitu negosiasi,” tambahnya.
Menurut Fahmi, negosiasi sempat diadakan namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, pemenang lelanh diketahui telah menempatkan CCTV dan kendaraan di area parkir ruko.
Sampai pada tanggal 22 Juli 2026 lalu, terjadi gesekan fisik antara pemenang lelang dan tim kuasa hukum. Kedua belah pihak berusaha untuk menguasai objek.
“Dari situ, pemenang lelang kemudian membuat framing seolah tim kuasa hukum Parahita menyerobot lahan melakukan kekerasan, serta menganggap tim Parahita sebagai preman,” jelasnya.
Kasus itu kemudian viral setelah pemenang lelang melaporkan kejadian tersebut pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Eri Cahyadi juga diketahui sempat datang ke objek sengketa itu dan menyebut bahwa yang dilakukan tim Parahita dalam mengamankan objek adalah tindakan premanisme dan harus dipenjarakan.
Menurut Fahmi, aksi yang dilakukan Eri Cahyadi adalah tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, Armuji juga dinilai tidak berimbang dalam menyikapi persoala ini karena hanya mendengarkan satu pihak saja.
“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemenang lelang, Eri Cahyadi, dan Armuji, dipastikan menimbulkan kerugian bagi Parahita sehingga persoalan ini kami naikkan dalam gugatan PMH di PN sby. Bahwa tujuan kami jelas agar publik tahu kebenaran yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Riski Wahyu Perdana Kuasa Hukum Armuji menilai bahwa gugatan itu tidak masik akal karena tidak ada penjelasan pasti.
“Menurut kami ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti,” tuturnya.
Riski menjelaskan kalau ruko itu sebelumnya telah disita oleh bank karena kasus utang piutang, yang kemudian dibeli oleh Bagus melalui lelang.
Bangunan itu, lanjut Riski, sebelumnya berstatus IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan sudah mati sejak 2024 lalu.
“Ruko itu sendkri sudah masuk lelang tiga kali hingga akhirnya dibeli oleh mas Bagus,” terangnya.
Tapi kemudian, ruko yang sudah dibeli bagus itu diduduki oleh sekelompok orang. Bahkan ruko diduga ditempati secara paksa sekitar dua minggu oleh orang-orang tersebut.
Persoalan tersebut sampai membuat gesekan fisik antara Bagus dengan sekelompok orang itu. Atas hal itu, Bagus kemudian meminta bantuan kepada Eri dan Armuji selaku pemerintah kota. (kir/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

