Senin, 24 Agustus 2026

Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Tersangka Kecelakaan Maut di Kawasan Grahadi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Iptu Sulthon Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya bersama ENR tersangka kecelakaan maut di sekitaran grahadi saat jumpa pers di Gedung Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Di sisi lain, hasil pemeriksaan menunjukkan ENR positif dalam pengaruh alkohol saat mengemudi dengan kadar 1,06 persen. Sementara hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika.

“Uji tiup hasilnya positif minuman keras, sedangkan tes urine untuk narkotika tidak terdapat,” ujar Sulthon.

Polisi juga mengungkap ENR baru pulang dari sebuah acara di tempat hiburan di sekitar TKP sebelum mengemudikan mobil seorang diri.

Saat diamankan, polisi tidak menemukan SIM maupun STNK di lokasi kejadian. Namun, EN mengaku kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.

Atas perbuatannya, ENR ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri setelah kecelakaan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
29o
Kurs