Di sisi lain, hasil pemeriksaan menunjukkan ENR positif dalam pengaruh alkohol saat mengemudi dengan kadar 1,06 persen. Sementara hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika.
“Uji tiup hasilnya positif minuman keras, sedangkan tes urine untuk narkotika tidak terdapat,” ujar Sulthon.
Polisi juga mengungkap ENR baru pulang dari sebuah acara di tempat hiburan di sekitar TKP sebelum mengemudikan mobil seorang diri.
Saat diamankan, polisi tidak menemukan SIM maupun STNK di lokasi kejadian. Namun, EN mengaku kendaraan tersebut merupakan milik pribadinya.
Atas perbuatannya, ENR ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri setelah kecelakaan.

NOW ON AIR SSFM 100

