Polisi Periksa Pengemudi Kasus Tabrak Lari di Gubernur Suryo Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:44 WIB
Iptu Sulthon Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya bersama ENR tersangka kecelakaan maut di sekitaran grahadi saat jumpa pers di Gedung Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net
“Maksimal penjara enam tahun,” ucapnya.
Di hadapan wartawan, ENR mengakui dalam pengaruh alkohol dan dalam kondisi tidak sadar saat mengemudikan mobilnya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Saya nyesel. Saya sendiri enggak sadar kalau saya mabuk,” ujarnya. (wld/saf/ham)