Senin, 24 Agustus 2026

Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Tersangka Kecelakaan Maut di Kawasan Grahadi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Iptu Sulthon Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya bersama ENR tersangka kecelakaan maut di sekitaran grahadi saat jumpa pers di Gedung Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

“Maksimal penjara enam tahun,” ucapnya.

Di hadapan wartawan, ENR mengakui dalam pengaruh alkohol dan dalam kondisi tidak sadar saat mengemudikan mobilnya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Saya nyesel. Saya sendiri enggak sadar kalau saya mabuk,” ujarnya. (wld/saf/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 24 Agustus 2026
29o
Kurs