Penelusuran kepolisian juga mengungkap bahwa Toyota Alphard tersebut sebelumnya dimiliki seorang dokter berinisial dr. E.
Sekitar dua tahun lalu kendaraan itu telah dijual kepada DD, sementara pemilik lama telah mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Meski telah berpindah tangan, pemilik baru belum mengurus proses balik nama kendaraan. Akibatnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan dokumen identitas pemilik lama sebagai salah satu persyaratan administrasi.
“Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan,” ujar Ojo.
Selain belum melakukan balik nama, kendaraan tersebut juga tercatat menunggak pajak sejak Oktober 2023.

NOW ON AIR SSFM 100

