Saat digunakan, mobil itu diketahui memakai pelat nomor palsu D-2828-HQ, sedangkan nomor registrasi yang terdaftar secara resmi adalah B-97-ELI.
Menurut Ojo, seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan dan denda keterlambatan, menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Ia menegaskan, pemilik lama tidak lagi memiliki tanggung jawab karena status kepemilikan kendaraan telah diblokir setelah proses jual beli.
“Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya,” tuturnya.
Kasus Alphard tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video kendaraan itu melintasi zebra cross di kawasan Bundaran HI dan memicu adu mulut antara anggota Polri dengan petugas keamanan setempat.

NOW ON AIR SSFM 100

