Rabu, 29 Juli 2026

Polisi Ungkap Mobil Alphard Viral di Bundaran HI Bukan Milik Anggota Polri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tangkapan layar dari video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil Alphard yang terlihat menerobos lampu merah. Foto: ANTARA/Instagram/@jakpus24jam.id/Ilham Kausar

Saat digunakan, mobil itu diketahui memakai pelat nomor palsu D-2828-HQ, sedangkan nomor registrasi yang terdaftar secara resmi adalah B-97-ELI.

Menurut Ojo, seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan dan denda keterlambatan, menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Ia menegaskan, pemilik lama tidak lagi memiliki tanggung jawab karena status kepemilikan kendaraan telah diblokir setelah proses jual beli.

“Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka, dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya,” tuturnya.

Kasus Alphard tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video kendaraan itu melintasi zebra cross di kawasan Bundaran HI dan memicu adu mulut antara anggota Polri dengan petugas keamanan setempat.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
29o
Kurs