Sindikat itu juga membuat barcode yang ketika dipindai mengarah ke website palsu buatan mereka sendiri. Situs tersebut menampilkan identitas pemesan dan logo Korlantas agar SIM terlihat meyakinkan.
“Kalau kita scan barcode ini, dia akan muncul di website yang ada berisi data si pengguna SIM yang palsu ini. Ada juga logo Korlantasnya, sehingga ini meyakinkan oleh masyarakat ini benar adalah SIM yang asli, padahal itu adalah situs yang mereka buat sendiri,” bebernya.
Meski sekilas menyerupai SIM asli, kartu palsu itu tidak memiliki hologram. Berdasarkan pengakuan para pelaku, sindikat tersebut sudah beroperasi sekitar enam bulan dan mencetak hampir 500 SIM palsu.
Pemesan berasal dari sejumlah daerah di Riau, antara lain Siak, Rokan Hilir, dan Kampar. Polisi masih mendalami identitas para pemesan serta asal SIM bekas yang digunakan para pelaku. Sepuh mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada jalur resmi untuk mendapatkan SIM tanpa tes.
“Kalau yang asli sudah pasti tempatnya untuk mendapatkan kartu di Satpas SIM, kemudian rangkaian tesnya itu sudah sesuai dengan SOP yang ada. Kalau yang model seperti ini tentu tidak akan asli karena cara-caranya ilegal,” tegasnya.
Adapun akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

