Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara lainnya berpotensi menimbulkan persoalan serius karena menyangkut kerahasiaan komunikasi dan kepentingan pemerintahan.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril dilansir dari Antara.
Kasus ini sebelumnya diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Komjen Pol Asep Safrudin Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
NOW ON AIR SSFM 100

