Sasaran penyadapan mencakup Presiden, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Bareskrim juga menduga aktivitas penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, para tersangka diduga menghapus rekam jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

