Terkait kasus-kasus tersebut, Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing, Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan Don Ritto pihak swasta.
Polisi menetapkan tersangka beberapa waktu sesudah Febrie mengajukan pengunduran diri dari posisi Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, Rabu (8/7/2026), Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Bogor, Jawa Barat, dan Tengerang Selatan, Banten.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita uang tunai berbagai mata uang yang jumlahnya sebanyak Rp476 miliar, dan 74 kilogram emas batangan.
Irjen Pol.Totok Suharyanto Kepala Kortas Tipidkor Polri menyatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

NOW ON AIR SSFM 100

