Selasa, 27 Oktober 2026

Presiden Perintahkan Yusril Mengkaji Definisi Tindak Pidana Korupsi dalam UU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum HAM Imipas menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Yusril bilang, Prabowo belum menyetujui usulan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasi (DEN). Makanya, Presiden memerintahkan jajarannya melakukan kajian mendalam supaya bisa merumuskan pengertian korupsi.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN. Tapi, beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujarnya.

Lebih lanjut, RI 1 juga menyorot pentingnya memperluas perhatian pada praktik-praktik yang berpotensi menguras kekayaan bangsa dan merugikan perekonomian nasional.

Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, Yusril menyebut ada praktik lain yang perlu mendapat perhatian serius, seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan, dan pencurian ikan di laut.

Praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Indonesia.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
27o
Kurs