Selasa, 27 Oktober 2026

Presiden Perintahkan Yusril Mengkaji Definisi Tindak Pidana Korupsi dalam UU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum HAM Imipas menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Artinya, upaya pemberantasan korupsi juga perlu memperhatikan aspek perekonomian negara dan perlindungan sumber daya nasional.

“Pak Presiden juga singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan, atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” katanya.

Kemudian, Yusril menilai kejelasan mengenai pengertian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji dalam penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi.

Kejelasan batasan tersebut penting supaya penegakan hukum bisa dilakukan secara tepat, dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap tindakan terkait pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha.

“Jadi, menurut saya sebenarnya di dalam Undang-undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi, kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” tegas Yusril.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
27o
Kurs