Yusril Ingatkan Wacana Ubah Definisi Korupsi Tak Bisa Gegabah: Harus Berpijak pada Kajian Hukum
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:22 WIB
Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum HAM Imipas menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Biro Pers Setpres
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyanpaikan usulan kepada Prabowo Presiden untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Usulan yang disampaikan adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, itu sesuai dengan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Pemerintah.
Indonesia, kata Luhut, adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai tindakan korupsi.
Sehingga, membebani operasional bisnis negara atau badan usaha milik negara (BUMN), dan Danantara dalam melakukan aksi korporasi. (rid/ipg)