Selasa, 27 Oktober 2026

Presiden Perintahkan Yusril Mengkaji Definisi Tindak Pidana Korupsi dalam UU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Hukum HAM Imipas menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyanpaikan usulan kepada Prabowo Presiden untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Usulan yang disampaikan adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, itu sesuai dengan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Pemerintah.

Indonesia, kata Luhut, adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai tindakan korupsi.

Sehingga, membebani operasional bisnis negara atau badan usaha milik negara (BUMN), dan Danantara dalam melakukan aksi korporasi. (rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
27o
Kurs