Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengingatkan agar wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak disikapi secara terburu-buru.
Menurutnya, usulan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah regulasi, serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Yusril menilai, gagasan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai substansi perubahan yang hendak dilakukan dan kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril, Sabtu (24/10/2026).
Ia mengatakan, dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diperkirakan menjadi ruang bagi DEN untuk memaparkan lebih terperinci gagasan perubahan regulasi antikorupsi sekaligus mendiskusikan implikasi hukumnya.
NOW ON AIR SSFM 100

