Setelah itu, Raja Juli meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Awalnya, pengembalian direncanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, tetapi tertunda karena ajudannya masih harus mendampingi agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun,” katanya.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026. Raja Juli menyebut sehari sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat jalan untuk ajudannya. Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuansing.
“Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing,” katanya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB. Namun, ia tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau belum.

NOW ON AIR SSFM 100

