Sementara itu, KPK menyatakan keterangan Raja Juli soal amplop tersebut menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. KPK akan mendalami apakah uang dalam amplop itu berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan atau tidak.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak),” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, keterangan Raja Juli menjadi penting karena sebelumnya KPK mendapat informasi awal terkait adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Menurut Budi, penyidik terbuka untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan perkara tersebut. “Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (ant/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

