Kasus ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kelayakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Irma Suryani Chaniago Anggota Komisi IX DPR RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera memastikan pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPPG yang melayani program MBG tersebut.
Menurut Irma, identitas pemilik SPPG dan kepala SPPG harus diperjelas agar mekanisme pertanggungjawaban dapat berjalan secara tegas.
“Yang pertama harus jelas dulu itu SPPG-nya punya siapa? Kepala SPPG-nya siapa agar pertanggungjawabannya jelas oleh BGN,” kata Irma dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai persoalan keamanan makanan dalam program MBG tidak cukup ditangani dengan menyampaikan empati kepada para korban.
Menurutnya, diperlukan tindakan konkret terhadap SPPG yang secara fisik maupun standar operasionalnya tidak memenuhi persyaratan.
“Masalahnya sejak Kepala BGN diganti pun keracunan tetap ada dan lumayan banyak,” ujarnya.
Irma mengatakan Komisi IX DPR RI sebelumnya telah memberikan masukan agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kami di Komisi IX sudah menyarankan. Yang dibutuhkan itu bukan sekadar empati pada korban, tapi segera ambil tindakan tegas pada SPPG yang kondisi fisiknya tidak memenuhi syarat. Mau ponpes atau apa pun,” tegasnya.
Di sisi lain, Irma mengungkapkan masih terdapat SPPG yang dinilai telah memenuhi standar dan memperoleh persetujuan, tetapi belum mendapatkan tindak lanjut untuk beroperasi.
Padahal, menurut dia, sejumlah SPPG tersebut dibangun dengan sistem serta persyaratan yang lebih ketat dan turut menggunakan modal dari pihak yang berkontribusi dalam mendukung program pemerintah.
“Sementara banyak SPPG yang sudah dapat approval dan berkualitas baik, masih belum dapat approval untuk jalan. Mereka itu SPPG yang dibangun dengan sistem dan syarat yang jauh lebih ketat tapi belum ada tindak lanjut,” katanya.
Irma meminta pemerintah tidak mengabaikan SPPG yang telah dibangun dengan standar lebih baik demi mempertahankan SPPG yang sebelumnya dibangun dalam rangka mengejar target percepatan.
“Ingat, mereka berkontribusi dan joint modal program pemerintah. Jangan diabaikan untuk mengganti SPPG-SPPG dulu yang asal bangun karena ingin cepat berjalan,” ujar Irma.
Ia menilai percepatan pembangunan SPPG tidak boleh mengorbankan aspek keamanan dan kualitas layanan MBG.
SPPG yang dibangun hanya untuk memenuhi kuota percepatan, menurutnya, harus tetap dievaluasi apabila tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“SPPG yang dulu asal bangun dan dapat memenuhi kuota percepatan pembangunan SPPG,” katanya.
Irma menegaskan pemerintah harus mengutamakan keselamatan penerima manfaat. Menurutnya, empati kepada korban tidak akan menyelesaikan persoalan apabila kasus serupa terus berulang.
“Empati perlu, tapi enggak ada gunanya bagi publik jika rakyat tetap jadi korban,” pungkasnya.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

