Selasa, 25 Agustus 2026

Registrasi Kartu SIM Baru Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah, NIK dan KK Ditutup Permanen

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi - Biometrik wajah untuk pendaftaran SIM Card (kartu SIM) mulai berlaku di Indonesia. Foto: Freepik

Dany memastikan persoalan tersebut kini telah ditutup. Selama hampir dua bulan penerapan registrasi biometrik secara nasional, Kemkomdigi tidak menemukan kendala dalam proses pendaftaran kartu SIM baru, khususnya bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas.

“Semua pendaftaran SIM prabayar yang baru berjalan dengan mulus dan sukses,” ujarnya.

Pemerintah juga tengah mengembangkan sistem registrasi biometrik bagi masyarakat berusia di bawah 17 tahun. Pengembangan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri serta operator seluler.

Saat ini, registrasi kartu SIM bagi pengguna di bawah 17 tahun masih dilakukan dengan menggunakan biometrik kepala keluarga atau wali sebagai perwakilan. Ke depan, pemerintah menyiapkan mekanisme agar pengguna kartu SIM di bawah usia 17 tahun dapat diverifikasi menggunakan biometrik wajahnya sendiri.

Registrasi pelanggan telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik mulai diuji coba pada Juli 2025 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025. Kebijakan tersebut kemudian diterapkan secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
27o
Kurs