Minggu, 11 Oktober 2026

Registrasi Kartu SIM Baru Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah, NIK dan KK Ditutup Permanen

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi - Biometrik wajah untuk pendaftaran SIM Card (kartu SIM) mulai berlaku di Indonesia. Foto: Freepik

Sejak uji coba hingga penerapan nasional, Kemkomdigi mencatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah diverifikasi menggunakan metode biometrik wajah.

Dengan diberlakukannya sistem tersebut secara penuh, masyarakat yang hendak mengaktifkan kartu SIM prabayar baru tidak lagi dapat menggunakan cara lama berupa memasukkan NIK dan nomor KK.(ant/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
30o
Kurs