Selasa, 25 Agustus 2026

Registrasi Kartu SIM Baru Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah, NIK dan KK Ditutup Permanen

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi - Biometrik wajah untuk pendaftaran SIM Card (kartu SIM) mulai berlaku di Indonesia. Foto: Freepik

Sejak uji coba hingga penerapan nasional, Kemkomdigi mencatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah diverifikasi menggunakan metode biometrik wajah.

Dengan diberlakukannya sistem tersebut secara penuh, masyarakat yang hendak mengaktifkan kartu SIM prabayar baru tidak lagi dapat menggunakan cara lama berupa memasukkan NIK dan nomor KK.(ant/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
27o
Kurs