Selasa, 6 Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Penahanan Ijazah Pekerja Dilarang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, RUU tersebut memuat 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, salah satunya larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Yassierli, pengaturan baru tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih berkeadilan.

Selain larangan penahanan ijazah, RUU tersebut mengatur penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
32o
Kurs