Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
Berikutnya, pemerintah mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlindungan pekerja perempuan juga mendapat penguatan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. RUU tersebut juga memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
Di sisi produktivitas, aturan baru mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Pengaturan ini disiapkan untuk merespons munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di masa mendatang atau future of work.
NOW ON AIR SSFM 100

