Selasa, 6 Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Penahanan Ijazah Pekerja Dilarang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt

Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus menyelaraskan perencanaan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Berikutnya, pemerintah mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlindungan pekerja perempuan juga mendapat penguatan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. RUU tersebut juga memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.

Di sisi produktivitas, aturan baru mendorong kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel. Pengaturan ini disiapkan untuk merespons munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di masa mendatang atau future of work.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
31o
Kurs