Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut masuk dalam 13 pengaturan baru tersebut.
Pemerintah juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
“Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan,” kata Yassierli.
Sementara itu, pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
NOW ON AIR SSFM 100

