Selasa, 6 Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Penahanan Ijazah Pekerja Dilarang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt

Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu aspek yang diperkuat. Pemerintah akan meningkatkan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas dan pekerja atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.

RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta pengawasan yang dilakukan DPR RI.

“Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Yassierli.

Pengaturan keempat berkaitan dengan integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
31o
Kurs