DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Buruh Diperkuat
Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt
Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu aspek yang diperkuat. Pemerintah akan meningkatkan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas dan pekerja atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan serta pengawasan yang dilakukan DPR RI.
“Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Yassierli.
Pengaturan keempat berkaitan dengan integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.