Puan Maharani Ketua DPR RI meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan MK pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.
Dengan demikian, batas waktu pembentukan aturan baru tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

