Selasa, 6 Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Penahanan Ijazah Pekerja Dilarang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (4/10/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.nrt

Puan Maharani Ketua DPR RI meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan tersebut dibacakan MK pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dengan demikian, batas waktu pembentukan aturan baru tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
31o
Kurs