MPR dan MK Sepakati Sinergi Tafsir UUD NRI 1945 Sebelum Putusan Uji UU
Rabu, 8 Juli 2026 | 22:44 WIB
Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumah dinas bea cukai saat menjalani persidangan, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net
“Waktu jual beli dan tanda tangan saya hadir, tapi hanya sekadar melihat. Tapi saya tahu ada kwitansi pembelian antara yayasan dam Murnita,” tambahnya.

Yenny juga menyebut kalau Murnita dan Darto berencana melakukan balik nama rumah tersebut serta mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, beberapa hari sebelum rencana itu terlaksana, Darto meninggal dunia.
Sehingga, rumah tersebut belum sempat dibalik nama sampai akhirnya dirobohkan oleh Murnita pada Agustus 2025.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait surat lahan yang dimiliki yayasan, Yenny mengaku tidak begitu paham.