Jumat, 9 Oktober 2026

Saksi Kasus Perobohan Rumdin Bea Cukai Sebut Ada Bukti Pembelian Aset dari Yayasan Sosial

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumah dinas bea cukai saat menjalani persidangan, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

“Waktu jual beli dan tanda tangan saya hadir, tapi hanya sekadar melihat. Tapi saya tahu ada kwitansi pembelian antara yayasan dam Murnita,” tambahnya.

Yenny Dwi Jayanti yang didatangkan pengacara terdakwa sebagau saksi a de charge dalam kasus perobohan rumah dinas Bea Cukai, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Yenny juga menyebut kalau Murnita dan Darto berencana melakukan balik nama rumah tersebut serta mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, beberapa hari sebelum rencana itu terlaksana, Darto meninggal dunia.

Sehingga, rumah tersebut belum sempat dibalik nama sampai akhirnya dirobohkan oleh Murnita pada Agustus 2025.

Saat ditanya Majelis Hakim terkait surat lahan yang dimiliki yayasan, Yenny mengaku tidak begitu paham.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
32o
Kurs