MPR dan MK Sepakati Sinergi Tafsir UUD NRI 1945 Sebelum Putusan Uji UU
Rabu, 8 Juli 2026 | 22:44 WIB
Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumah dinas bea cukai saat menjalani persidangan, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net
“Tapi, saya tahu kalau lahan yang dimiliki yayasan punya surat petok D,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Murnita sebelumnya berurusan dengan pihak berwenang karena merobohkan rumah dinas bea cukai, di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Agustus 2025 lalu Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator ekskavator untuk menghancurkan rumah dinas bea cukai.
Murnita sempat merusak gembok rumah dengan palu, sebelum ekskavator masuk dan menghancurkan rumah. Lalu, kepada operator ekskavator, Murnita memberikan upah sebesar Rp7 juta.
Aksi perobohan rumah itu sempat mendapat teguran dari ketua RT setempat. Namun, terdakwa mengatakan kalau rumah yang dia robohkan adalah miliknya sendiri.