Jumat, 9 Oktober 2026

Saksi Kasus Perobohan Rumdin Bea Cukai Sebut Ada Bukti Pembelian Aset dari Yayasan Sosial

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumah dinas bea cukai saat menjalani persidangan, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

“Tapi, saya tahu kalau lahan yang dimiliki yayasan punya surat petok D,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Murnita sebelumnya berurusan dengan pihak berwenang karena merobohkan rumah dinas bea cukai, di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Agustus 2025 lalu Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator ekskavator untuk menghancurkan rumah dinas bea cukai.

Murnita sempat merusak gembok rumah dengan palu, sebelum ekskavator masuk dan menghancurkan rumah. Lalu, kepada operator ekskavator, Murnita memberikan upah sebesar Rp7 juta.

Aksi perobohan rumah itu sempat mendapat teguran dari ketua RT setempat. Namun, terdakwa mengatakan kalau rumah yang dia robohkan adalah miliknya sendiri.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
32o
Kurs