Pemkot Surabaya Tegaskan Akan Blokir Nama Penerima yang Menjual Bantuan Beras
Senin, 24 Agustus 2026 | 13:23 WIB
Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumah dinas bea cukai saat menjalani persidangan, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net
Karena merasa janggal, ketua RT melaporkan aksi Murnita pada salah satu pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Jatim I.
Atas perusakan itu, JPU menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 537.362.890 juta. Sedangkan Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jom Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/rid)