Rabu, 8 Juli 2026

Saksi Kasus Perobohan Rumdin Bea Cukai Sebut Ada Bukti Pembelian Aset dari Yayasan Sosial

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Murnita Triwidayaning terdakwa kasus perobohan rumah dinas bea cukai saat menjalani persidangan, Rabu (8/7/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Karena merasa janggal, ketua RT melaporkan aksi Murnita pada salah satu pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Jatim I.

Atas perusakan itu, JPU menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 537.362.890 juta. Sedangkan Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jom Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
25o
Kurs