“Barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku,” tuturnya.
Sabu-sabu seberat 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi yang diamankan tersebut, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp2,79 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa.
Selain itu, sebuah paket kargo dengan tujuan pengiriman ke Ternate pada Minggu (2/8/2026) juga digagalkan petugas.
Petugas mencurigai isi paket karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Setelah diperiksa, paket itu berisi
dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp 300 juta.
Novi menegaskan total barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

NOW ON AIR SSFM 100

