Eri Cahyadi Minta Mal di Surabaya Tak Pasang Pagar Terlalu Tinggi
Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:47 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan WN Malaysia dari Bandara Internasional Juanda saat ditunjukkan sebagai barang bukti pengungakapan Satgaspam Juanda. Foto: Istimewa
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara,” ucap Novi.(wld/iss/ham)