Tersangka Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim Meninggal Dunia karena Serangan Jantung
Sabtu, 19 September 2026 | 18:09 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan WN Malaysia dari Bandara Internasional Juanda saat ditunjukkan sebagai barang bukti pengungakapan Satgaspam Juanda. Foto: Istimewa
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara,” ucap Novi.(wld/iss/ham)