Selasa, 4 Agustus 2026

Satgaspam Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu dari WNA Malaysia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan WN Malaysia dari Bandara Internasional Juanda saat ditunjukkan sebagai barang bukti pengungakapan Satgaspam Juanda. Foto: Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara,” ucap Novi.(wld/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
31o
Kurs