Sabtu, 19 September 2026

Satgaspam Juanda Gagalkan Penyelundupan 990 Gram Sabu dari WNA Malaysia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan WN Malaysia dari Bandara Internasional Juanda saat ditunjukkan sebagai barang bukti pengungakapan Satgaspam Juanda. Foto: Istimewa

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur udara,” ucap Novi.(wld/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 19 September 2026
29o
Kurs