Rabu, 4 November 2026

Selain Dibakar dan Digiling, Tersangka Bagus Juga Rencanakan Fermentasi Jasad Korban

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi menggiring Dwi Bagus Martono alias DBM (40) tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun di Mapolda Jatim pada Selasa (27/10/2026). Foto: Bidhumas Polda Jatim

“Semua dipelajari (dengan AI), termasuk penggunaan zat kimia. Semua dipelajari,” jelasnya.

Namun, rencana menghilangkan jasad dengan cara difermentasi itu tidak terlaksana. Tersangka akhirnya memilih membakar jasad korban sebelum melakukan mutilasi dan menggilingnya menggunakan mesin.

Selain temuan tersebut, polisi juga mengungkap perubahan keterangan tersangka mengenai lokasi pembunuhan korban kedua, AG. Berdasarkan pendalaman terbaru, anak berusia empat tahun itu ternyata dieksekusi di ruang tamu rumah orang tua tersangka, bukan di dalam mobil Suzuki Karimun seperti pengakuan sebelumnya.

Jasad AG kemudian sempat disimpan selama dua hari di rumah tersebut sebelum dipindahkan ke rumah yang menjadi lokasi eksekusi.

“Satu lagi terkait eksekusi korban kedua, ya. Jadi ada perubahan, tadinya di Mobil Karimun sekarang berubah pernyataan di dalam rumah, di rumah orang tua itu, di ruang tamu. Jadi sempat disimpan di situ 2 hari, ya. Terus dipindah ke rumah yang lokasi (eksekusi) itu,” ucapnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
29o
Kurs