Kamis, 30 Juli 2026

Siang Ini, MK Putuskan Tiga Perkara Terkait Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta. Foto: Kemenkumham

Mahkamah Konstitusi (MK), siang hari ini, Kamis (30/7/2026), terjadwal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi (judicial review), di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Berdasarkan jadwal persidangan, perkara yang akan diputus yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat guru honorer, dan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sipghotulloh Mujaddidi.

Kemudian, perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix menguji UU tentang APBN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketiga perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pasal yang paling banyak digugat dari UU APBN yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
27o
Kurs