Ketentuan pasal itu memang menyatakan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp769 triliun atau 20 persen dari total APBN.
Tapi, dalam penjelasan pasal tersebut, sebagian dana dialokasikan untuk Program MBG.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 188 Tahun 2025, dana sebanyak Rp223 triliun dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Para pemohon mendesak MK menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan untuk program tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, tanpa dasar dalam batang tubuh undang-undang.
NOW ON AIR SSFM 100

